NAMA
|
PANGKAT / GOL
|
JABATAN
|
EVI
MAHANANI AVIANTO, SE, MM
|
PENATA
/ III C
|
LURAH
|
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan
pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan
pemerintahanyang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas, kepala
lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1.
Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan;
2.
Memberikan petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
3.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk
pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang
tugas;
4.
Menyelanggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar
efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5.
Menerapkan standar pelayanan minimal;
6.
Menyelenggarakan ketatausahaan kantor;
7.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan;
8.
Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;
9.
Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
10. Menyusun kebijakan
teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup;
11. Menyusun kebijakan
teknis dibidang budaya dan agama;
12. Menyelenggarakan
pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
13. Menyelenggarakan
Musrenbangkel;
14. Menyelenggarakan
fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan;
15. Merencanakan dan
melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas
yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan;
16. Memeriksa dan menilai
hasil kerja bawahan secara periodik;
17. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait;
18. Memberikan usul dan
daran kepada atasan;
19. Melporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
20. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar