Tugas Lurah


NAMA
PANGKAT / GOL
JABATAN
EVI MAHANANI AVIANTO, SE, MM
PENATA / III C
LURAH


Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahanyang dilimpahkan oleh Walikota.

Dalam melaksanakan tugas, kepala lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1.      Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan;
2.      Memberikan petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
3.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas;
4.      Menyelanggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5.      Menerapkan standar pelayanan minimal;
6.      Menyelenggarakan ketatausahaan kantor;
7.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan;
8.      Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan;
9.      Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
10.  Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup;
11.  Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama;
12.  Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
13.  Menyelenggarakan Musrenbangkel;
14.  Menyelenggarakan fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan;
15.  Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan;
16.  Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
17.  Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
18.  Memberikan usul dan daran kepada atasan;
19.  Melporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar