Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)

FKPM, adalah Organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, mandiri, dan dalam kegiatannya terbebas dari campur tangan pihak manapun. FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain. FKPM dibangun atas kesepakatan bersama, Kapolsek, Camat, Warga Masyarakat. Pengurus FKPM maksimal berjumlah 20 orang.

FKPM mempunyai tugas pokok dan wewenang antara lain :
  • Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan ; Data Peta kamtibmas.
  • Fungsi bimbingan dan penyuluhan ; Data Peta Topografi dan Data Peta Kriminalitas.
  • Membahas (bila perlu memberdayakan warga yang berkompeten atau konsultan) permasalahan sosial aspek KAMTIBMAS dalam wilayah yang bersumber dari wilayahnya serta menentukan jalan keluarnya.
  • Membahas dan menetapkan Program Kerja.
  • Menindak lanjuti program kerja.
  • Memantau pelaksanaan kegiatan terus menerus.
  • Menampung keluhan (kejahatan, pelanggar dan masalah kepolisian) membahas bersama petugas polmas.
  • Menampung dan menyalurkan keluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar