NAMA
|
PANGKAT / GOL
|
JABATAN
|
BAMBANG
SOETJIPTO
|
PENATA
/ III c
|
KASI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
Tugas dan fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas menyelanggarakan urusan termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
- Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan.
- Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan.
- Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank.
- Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
- Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.
- Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
- Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan.
- Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan.
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
- Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
- Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar