Seksi Pemberdayaan Masyarakat


NAMA
PANGKAT / GOL
JABATAN
BAMBANG SOETJIPTO
PENATA / III c
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas dan fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  1. Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas menyelanggarakan urusan termasuk pembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
  2. Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan.
  3. Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  5. Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan.
  6. Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank.
  7. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
  8. Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.
  9. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
  10. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
  11. Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di  wilayah kelurahan.
  12. Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan.
  13. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  14. Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
  15. Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  16. Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar