Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial. Terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
- Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda.
- Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
- Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar