Pembuatan Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:
  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  3. Penetapan Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran. ( Dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan permohonan Akte Kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.)
  4. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinaspaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
    • Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
    • Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
    • Surat Pengantar dari Kelurahan.
    • Foto copy KTP dan KK orang tua.
    • 2 (dua) orang saksi.
    • Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA LAHIR:
Persyaratan Lahir Baru:
  1.  Mengisi Formulir (F.2.01 / F.2.02) pada petugas registrasi di Kelurahan.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap
  3. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  4. Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ Akta Perkawinan yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi formulir pernyataan bermeterai cukup.
  5. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menujukkan aslinya.
  7. Apabila akta perkawinan atau surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. 
Catatan : anak harus sudah tercantum dalam KK SIAK
PERSYARATAN UNTUK PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT PENCATATAN KURANG DARI 1 (SATU) TAHUN:
  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli / legalisir dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan berdomisili.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dikecualikan bagi yang lahir sebelum tahun 2006 dapat melampirkan Surat Pernyataan Persaksian Kelahiran diketahui Lurah dan Camat.
  3. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ akta perkawinan yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi form pernyataan bermeterai cukup).
  4. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang
  5. Foto copy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya (setelah akta jadi)
  7. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  9. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  10. Point 1, 3, 4 dan 6 disegeling di kantor pos
Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
  • Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat dimana orang tua bertempat tinggal.
  • Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
  • Melampirkan persyaratan.
  • Pemohon Kelahiran Baru/ terlambat dan Dispensasi yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermeterai cukup.
  • Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu tertentu/ terlambat dilampiri dengan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Walikota Cq Kepala Dinas bermeterai cukup dan selanjutnya akan diterbitkan.
  • Keputusan Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat.
  • Penetapan Pengadilan Negeri atas keterlambatan kelahiran.
Dinas berkewajiban:
  • Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
  • Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam regester kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
  • Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja.
Persyaratan untuk pencatatan kelahiran terlambat pencatatan lebih dari 1 tahun
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan berdomisili. Asli / legalisir.
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dikecualikan bagi yang lahir sebelum tahun 2006 dapat melampirkan Surat Pernyataan Persaksian Kelahiran diketahui Lurah dan Camat.
  3. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ akta perkawinan yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi form pernyataan bermeterai cukup).
  4. Foto copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang
  5. Foto copy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya (setelah akta jadi)
  7. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
  8. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar