KETENTUAN
PENCATATAN KELAHIRAN:
- Setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di
tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sejak kelahiran.
- Pencatatan
Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala
Dinas.
- Penetapan
Pengadilan Negeri bagi pencatatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahiran. ( Dengan ditetapkannya Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 maka pelayanan permohonan Akte Kelahiran
yang melampaui batas waktu satu tahun dapat langsung dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa harus mendapatkan penetapan
Pengadilan Negeri.)
- Apabila
Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan
Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada
Dinaspaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke
Indonesia dengan melampirkan:
- Foto
copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor
anak, pelaporan ke perwakilan RI.
- Foto
copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
- Surat
Pengantar dari Kelurahan.
- Foto
copy KTP dan KK orang tua.
- 2
(dua) orang saksi.
- Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCATATAN AKTA LAHIR:
Persyaratan Lahir Baru:
- Mengisi
Formulir (F.2.01 / F.2.02) pada petugas registrasi di Kelurahan.
- Surat
Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat
sebagai penduduk tetap
- Surat
Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
- Foto
copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ Akta Perkawinan
yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan
aslinya dan mengisi formulir pernyataan bermeterai cukup.
- Foto
copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang
berwenang atau menunjukkan aslinya.
- 2 (dua)
orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang atau menujukkan aslinya.
- Apabila
akta perkawinan atau surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka
dilengkapi bukti pewarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
- Foto
copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang.
Catatan : anak harus sudah tercantum dalam KK SIAK
PERSYARATAN
UNTUK PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT PENCATATAN KURANG DARI 1 (SATU) TAHUN:
- Surat
Keterangan Kelahiran Asli / legalisir dari Lurah atau Kepala Desa dimana
orang tua tercatat sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan
berdomisili.
- Surat
Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dikecualikan bagi yang
lahir sebelum tahun 2006 dapat melampirkan Surat Pernyataan Persaksian
Kelahiran diketahui Lurah dan Camat.
- Foto
copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi
yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ akta perkawinan yang
diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya
dan mengisi form pernyataan bermeterai cukup).
- Foto
copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang
berwenang
- Foto
copy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
- 2 (dua)
orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya (setelah akta jadi)
- Permohonan
persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
- Surat
Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
- Surat
Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
- Point
1, 3, 4 dan 6 disegeling di kantor pos
Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:
- Mengisi
dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat dimana orang tua
bertempat tinggal.
- Pencatatan
Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
- Melampirkan
persyaratan.
- Pemohon
Kelahiran Baru/ terlambat dan Dispensasi yang dikuasakan mengisi surat
kuasa bermeterai cukup.
- Pencatatan
Kelahiran yang melebihi jangka waktu tertentu/ terlambat dilampiri dengan
permohonan secara tertulis ditujukan kepada Walikota Cq Kepala Dinas
bermeterai cukup dan selanjutnya akan diterbitkan.
- Keputusan
Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat.
- Penetapan
Pengadilan Negeri atas keterlambatan kelahiran.
Dinas
berkewajiban:
- Menerima
permohonan dan meneliti persyaratan.
- Setelah
persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam regester kelahiran
dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
- Kutipan
Akta Kelahiran diterbitkan paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja.
Persyaratan untuk pencatatan
kelahiran terlambat pencatatan lebih dari 1 tahun
- Surat
Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat
sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan berdomisili. Asli /
legalisir.
- Surat
Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dikecualikan bagi yang
lahir sebelum tahun 2006 dapat melampirkan Surat Pernyataan Persaksian
Kelahiran diketahui Lurah dan Camat.
- Foto
copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi
yang berwenang, (khusus legalisir surat nikah/ akta perkawinan yang
diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya
dan mengisi form pernyataan bermeterai cukup).
- Foto
copy KTP dan KK pemohon/ orang tua yang dilegalisir instansi yang
berwenang
- Foto
copy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
- 2 (dua)
orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya (setelah akta jadi)
- Permohonan
persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
- Surat
Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar