Pencatatan Perkawinan


Contoh Akta Perkawinan

KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
  • Pengertian Perkawinan, adalah: Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
  • Perkawinan, adalah: Syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
1.     Islam dicatatkan di KUA.
2.      Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
  • Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
  • Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
  • Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
  • Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
  • Setiap pencatatan perkawinan dikenakan retribusi menurut Perwali
Persyaratan:
  1. Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  2. KTP dan KK suami dan isteri;
  3. KTP 2 (dua) orang saksi;
  4. Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  6. Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan;
  7. Surat persetujuan mempelai;
  8. Keterangan asal-usul mempelai;
  9. Surat persetujuan/ijin kawin dari orang tua, bagi yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
  10. Surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki;
  11. Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
  12. Akta/surat kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia;
  13. Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat atau surat keterangan untuk nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili;
  14. Surat Keterangan Imulnisasi Tetanus Toksoit (TT);
  15. Bagi suami dan/atau isteri Orang Asing, melampirkan Ijin dari perwakilan negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI,Dokumen imigrasi seperti: Visa/Paspor/KITAS/KITAP;
  16. Bagi suami dan/atau isteri anggota TNI/POLRI, melampirkan Ijin Kawin dari Komandan;
  17. Akta kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak;
  18. Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.
Perkawinan Luar Negeri :
  1. Wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Kutipan Akta perkawinan dari Luar Negeri;
  3. Bukti pengesahan dari Perwakilan Republik Indonesia dari Negara Setempat;
  4. Surat pengantar dari kelurahan;
  5. KTP dan KK suami dan/atau isteri; dan
  6. Paspor suami dan/atau isteri.

MEKANISME:

Pemohon berkewajiban:
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir pencatatan perkawinan.
  • Melampirkan persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas dan menghadirkan 2 Orang saksi untuk perkawinan Luar Negeri.
  • Membayar retribusi dan biaya operasional petugas pencatat.
Dinas berkewajiban :
  • Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
  • Dicatat dalam register perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
  • 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawinan.
  • Setelah tak ada sanggahan / keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
  • Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
  • Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
  • Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar