![]() |
Contoh Akta Perkawinan |
KETENTUAN AKTA PERKAWINAN:
- Pengertian Perkawinan, adalah: Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
- Perkawinan,
adalah: Syah apabila diberkati menurut Agama dan
Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang
berlaku:
1.
Islam dicatatkan di KUA.
2.
Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setiap peristiwa
perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kota Surakarta.
- Perkawinan yang telah
dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang
berwenang.
- Jangka waktu
pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal
perkawinan.
- Setiap perkawinan
Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke
Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
- Pencatatan perkawinan
dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta
perkawinan.
- Setiap pencatatan perkawinan dikenakan retribusi menurut Perwali
Persyaratan:
- Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- KTP dan KK suami dan isteri;
- KTP 2 (dua) orang saksi;
- Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan;
- Surat persetujuan mempelai;
- Keterangan asal-usul mempelai;
- Surat persetujuan/ijin kawin dari orang tua, bagi yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki;
- Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
- Akta/surat kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia;
- Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat atau surat keterangan untuk nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili;
- Surat Keterangan Imulnisasi Tetanus Toksoit (TT);
- Bagi suami dan/atau isteri Orang Asing, melampirkan Ijin dari perwakilan negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI,Dokumen imigrasi seperti: Visa/Paspor/KITAS/KITAP;
- Bagi suami dan/atau isteri anggota TNI/POLRI, melampirkan Ijin Kawin dari Komandan;
- Akta kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak;
- Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.
Perkawinan Luar Negeri :
- Wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Kutipan Akta perkawinan dari Luar Negeri;
- Bukti pengesahan dari Perwakilan Republik Indonesia dari Negara Setempat;
- Surat pengantar dari kelurahan;
- KTP dan KK suami dan/atau isteri; dan
- Paspor suami dan/atau isteri.
MEKANISME:
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir pencatatan perkawinan.
- Melampirkan persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas dan menghadirkan 2 Orang saksi untuk perkawinan Luar Negeri.
- Membayar retribusi dan biaya operasional petugas pencatat.
Dinas berkewajiban :
- Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
- Dicatat dalam register perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
- 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawinan.
- Setelah tak ada sanggahan / keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
- Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
- Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
- Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar