RT dan RW

RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
-            Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
-            Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
-    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
-      Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar