RT/RW
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
-
Pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya.
-
Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
kerukunan hidup antar warga.
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar