NAMA
|
PANGKAT / GOL
|
JABATAN
|
DETI
INDRA KUSUMA, SIP
|
PENATA
/ III C
|
SEKRETARIS
LURAH
|
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Adapun tugas yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kerja Sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana
kerja Kelurahan.
2.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
3.
Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
4.
Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang
tugas.
5.
Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan
efisien sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6.
Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana
strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
7.
Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan dan
rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
8.
Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
9.
Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
10. Menyiapkan bahan
perhitungan anggaran.
11. Melakukan administrasi
pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat
desa.
3.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar