Sekretaris Kelurahan


NAMA
PANGKAT / GOL
JABATAN
DETI INDRA KUSUMA, SIP
PENATA / III C
SEKRETARIS LURAH


Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Adapun tugas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun rencana kerja Sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
2.      Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
3.      Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
4.      Mempelajari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
5.      Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6.      Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
7.      Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
8.      Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
9.      Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
10.  Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
11.  Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.

Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.      Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.      Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar