Linmas


BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT




1.      Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang perlindungan masyarakat;
2.      Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP;
3.      Rincian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
·         Melaksanakan perencanaan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
·         Melaksanakan program kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
·         Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan dan penalaran serta kebutuhan sarana dan prasarana;
·         Memberi petunjuk dan arahan pada seksi-seksi baik secara lisan maupun tertulis untuk menyelesaikan tugas-tugas disetiap seksi;
·         Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

4.      Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :
·         Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
·         Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan.

5.      Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Pol PP
(1)      Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
  3. Membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
  4. Membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  5. Memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut;
  6. Menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
  7. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang SDM Linmas;
  9. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan SDM Linmas;
  10. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(2)     Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan mempunyai tugas:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
  3. Membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di bidang Kesiagaan dan Penyelamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
  4. Membimbing para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  5. Memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
  6. Menilai kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
  7. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan;
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang dalam rangka perumusan system pengembangan kemampuan pengamanan dan kesiagaan Satuan Linmas di Kabupaten Rokan Hulu;
  9. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang Kesiagaan dan Penyelamatan;
  10. Membina personil Linmas dalam rangka menanggulangi bencana alam dan ketahanan masyarakat;
  11. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar