BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
1. Bidang Perlindungan
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dibidang perlindungan
masyarakat;
2. Kepala Bidang
Perlindungan Masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat
Pol PP;
3. Rincian tugas dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut :
·
Melaksanakan perencanaan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
·
Melaksanakan program kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
·
Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang
meliputi pendidikan, pelatihan dan penalaran serta kebutuhan sarana dan
prasarana;
·
Memberi petunjuk dan arahan pada seksi-seksi baik secara lisan maupun
tertulis untuk menyelesaikan tugas-tugas disetiap seksi;
·
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Bidang Perlindungan
Masyarakat terdiri dari :
·
Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
·
Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan.
5. Masing-masing Seksi
dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kasat Pol PP
(1) Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas:
- Merencanakan
kegiatan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia berdasarkan kegiatan tahun
sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan;
- Memberi
petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya
Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang
berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
- Membagi
tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Peningkatan Sumber Daya Manusia
dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan
permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
- Membimbing
para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia
melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku;
- Memeriksa,
mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Peningkatan Sumber Daya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut;
- Menilai
kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam
peningkatan karier;
- Mencari,
mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan tugas Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
- Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang SDM Linmas;
- Menyiapkan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan SDM Linmas;
- Melakukan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan mempunyai
tugas:
- Merencanakan
kegiatan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan berdasarkan kegiatan tahun
sebelumnya, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan;
- Memberi
petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
- Membagi
tugas atau kegiatan kepada para bawahan di bidang Kesiagaan dan
Penyelamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan
sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
- Membimbing
para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan melaksanakan
tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Memeriksa,
mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi
Kesiagaan dan Penyelamatan guna penyempurnaan lebih lanjut;
- Menilai
kinerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam
peningkatan karier;
- Mencari,
mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan, mengolah data dan informasi
yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesiagaan dan Penyelamatan;
- Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang dalam rangka perumusan
system pengembangan kemampuan pengamanan dan kesiagaan Satuan Linmas di
Kabupaten Rokan Hulu;
- Menyiapkan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang Kesiagaan dan Penyelamatan;
- Membina
personil Linmas dalam rangka menanggulangi bencana alam dan ketahanan
masyarakat;
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar