LPMK

LPMK, adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. LPMK sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan ketelan dalam menampungdan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat dibidang pembangunan.

Dasar pembentukan / Hukum LPMK, adalah berdasarkan Permendagri No. 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten.

Tugas LPMK, adalah:

  1.  Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan.
  3. Memberikan usul dan saran kepadan Lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
  4. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar