LPMK, adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. LPMK
sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah
kelurahan ketelan dalam menampungdan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi
masyarakat dibidang pembangunan.
Dasar pembentukan / Hukum LPMK, adalah berdasarkan Permendagri No. 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa / Kelurahan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten.
Tugas LPMK, adalah:
- Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan.
- Memberikan usul dan saran kepadan Lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan.
- Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar