Masjid Al-Wustho Mangkunegaran


Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta

    Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta, yang mencakup Luas 4.200 m2, beralamat di Jl. RA. Kartini (Ketelan, Rt. 03 / Rw. IX, Banjarsari, 57132) konon di dirikan oleh Sri Paduka Mangkunegaran VII. Pengelolaan Masjid dipercayakan kepada para pengurus yang diangkat menjadi Abdi Dalem Keraton Mangkunegaran sejak jaman penjajahan belanda sampai beralih ke penjajahan jepang dan berjalan sebagaimana mestinya sebagai Masjid Kraton.
       
   Adanya perubahan situasi Kenegaraan dengan diperoklamasikan Kemerdekaan Indonesia, membawa perubahan pula terhadap status Masjid. Pengelolaannya diserahkan kepada Kementrian Agama dengan suratnya No. Pem. 50/2/7, tertanggal 12 April 1952, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. E/23/6/7, tertanggal 14 September 1948. Dalam Keputusan Menteri Agama tahun 1962 disebutkan, bahwa Masjid Al-Wustho Mangkunegaran adalah Masjid yang diurus dan dipelihara Departemen Agama. Akan tetapi dengan surat Dit.Urusan Islam tanggal 20 Desember 1974 No. 117/BKMP/1974 bantuan rutin dari Departemen Agama khusus untuk empat Masjid di Kota Surakarta dihentikan sejak tahun 1972/1973.

Prasasti Pendirian Masjid Al-Wustho Mangkunegaran

Pembangunan Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Surakarta
  1. Peletakan batu pertama pada tahun 1878
  2. Selesai pembangunan pada tahun 1918
  3. Sholat Jum’at pertama kali pada tahun 1926 dan pada tahun 1926 pula dibangun Menara Masjid
  4. Mulai Pembangunan sampai sekarang sudah 137 (1878-2015) tahun
  5. Selesai Pembangunan s/d sekarang sudah 97 (1918-2015) tahun

Video 1


Video 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar