Keterangan Pindah

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang:
  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal

Klasifikasi Pindah:
  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu Kota Surakarta
  • Klasifikasi 4 : antar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
  • Kepala keluarga
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga
  • Anggota keluarga

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP
Mekanisme:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru

Klasifikasi 2, antar Kelurahan dalam satu Kecamatan:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:

  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
Di Daerah Tujuan:

  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru


Klasifikasi 3, antar Kecamatan dalam satu Kota Surakarta:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:
Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah
Di Daerah Tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
Klasifikasi 4, antar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi dan Klasifikasi 5, antar Provinsi dalam wilayah Indonesia:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENDUDUK DATANG KE KOTA SURAKARTA:
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku
Mekanisme:
Di Kelurahan:

  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat
Di Kecamatan:

  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Di Dinas:

  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru
PERSYARATAN DAN MEKANISME PINDAH DAN DATANG BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI KOTA SURAKARTA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERPINDAHAN ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP DI DAERAH DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI PERPINDAHAN PENDUDUK SEBAGAI BERIKUT:
  • Dalam daerah
  • Antar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
  • Antar Provonsi
Persyaratan:
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  2. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal
  3. Foto Copy Paspor
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  6. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  7. KK
  8. KTP Orang Asing
  9. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya
  10. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  11. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA)
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru

Pelaporan Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransmigrasi:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK
  3. KTP
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan
Catatan: Pelapor penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar