Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang:
- Penduduk
yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah
- Surat
Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30
(tiga puluh) Hari Kerja
- Pada
saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang
bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat
Keterangan Pindah
- Surat
Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan
- Bagi
anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang
tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak
kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya
akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak
- Untuk
mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan
Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar
dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal
Klasifikasi Pindah:
- Klasifikasi
1 : dalam satu Kelurahan
- Klasifikasi
2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Klasifikasi
3 : antar Kecamatan dalam satu Kota Surakarta
- Klasifikasi
4 : antar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
- Klasifikasi
5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
- Kepala
keluarga
- Kepala
keluarga dan seluruh anggota keluarga
- Kepala
keluarga dan sebagian anggota keluarga
- Anggota
keluarga
Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan:
- Surat
pengantar RT / RW
- KK dan
KTP
Mekanisme:
- Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk
- Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam
data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang
tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
Klasifikasi 2, antar Kelurahan dalam satu Kecamatan:
Persyaratan:
- Surat
pengantar RT / RW
- KK dan
KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:
- Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk
- Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah
Tujuan
- Surat
Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base
kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
Di Daerah Tujuan:
- Penduduk
dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan
melapor kepada Lurah Tujuan
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk
mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang
- Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam
data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
Klasifikasi 3, antar Kecamatan dalam satu Kota Surakarta:
Persyaratan:
- Surat
pengantar RT / RW
- KK dan
KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:
Kelurahan:
- Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk
Kecamatan:
- Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat
atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah
tujuan
- Surat
Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang
tidak pindah
Di Daerah Tujuan:
- Penduduk
dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan
melapor kepada Lurah Tujuan
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk
mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir
Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat
- Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat
atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang
- Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru
Klasifikasi 4, antar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi dan
Klasifikasi 5, antar Provinsi dalam wilayah Indonesia:
Persyaratan:
- Surat
pengantar RT / RW
- KK dan
KTP
Mekanisme:
Di Daerah Asal:
Di Kelurahan:
- Penduduk
dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan
(BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
- Surat
Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi
Penduduk
Di Kecamatan:
- Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat
menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi
- Surat
Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Di Dinas:
- Petugas
Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala
Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta
menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan
- Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah
PERSYARATAN
DAN MEKANISME PENDUDUK DATANG KE KOTA SURAKARTA:
Persyaratan:
- Surat
Pengantar RT dan RW
- Surat
Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat
- Surat
Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku
Mekanisme:
Di
Kelurahan:
- Penduduk
dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah
- Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang
- Petugas
registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan
Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Lurah
menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir
Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke
Camat
Di
Kecamatan:
- Petugas
Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Camat
menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
- Formulir
Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Di Dinas:
- Petugas
Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Kepala
Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat
Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base
kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru
PERSYARATAN
DAN MEKANISME PINDAH DAN DATANG BAGI ORANG ASING YANG TINGGAL DI KOTA
SURAKARTA, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERPINDAHAN ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN
TINGGAL TETAP DI DAERAH DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KLASIFIKASI PERPINDAHAN
PENDUDUK SEBAGAI BERIKUT:
- Dalam
daerah
- Antar
Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi
- Antar
Provonsi
Persyaratan:
- Orang
Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Kartu
Keterangan Bertempat Tinggal
- Foto
Copy Paspor
- Foto
Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
- Orang
Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- KK
- KTP
Orang Asing
- Foto
copy paspor dengan menunjukan aslinya
- Foto
copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Menunjukan
Buku Pengawasan Orang Asing (POA)
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian
Mekanisme:
- Orang Asing mengisi dan
menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan
Pindah Datang
- Petugas Dinas meverifikasi dan
mevalidasi berkas permohonan
- Kepala Dinas menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang
- Petugas menyampaikan lembar
kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal
- Surat Keterangan Pindah
digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses
perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses
penerbitan KK / KTP di alamat yang baru
Pelaporan
Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransmigrasi:
Persyaratan:
- Surat pengantar RT / RW
- KK
- KTP
- Kartu Seleksi Calon Transmigran
- Surat Pemberitahuan
Pemberangkatan
Catatan:
Pelapor penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang
menangani urusan transmigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar